bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/8) lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Puti Milawati, Kadiv Yankum Anna Ernita dan Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Sosialisasi yang digelar Ditjen Peraturan Perundang-undangan menghadirkan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, sebagai narasumber.
Kegiatan membahas kewenangan, objek, mekanisme, serta pengelolaan layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Alexander Palti menjelaskan bahwa layanan pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan kini menjadi bagian dari layanan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Layanan ini bahkan telah terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum.
“Pengumuman PT dan Yayasan kini menjadi layanan Kementerian Hukum melalui Ditjen PP dan terintegrasi dengan SABH/AHU,” ujar Alexander Palti.
Ia juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan layanan tersebut.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















