bali.jpnn.com, BIMA - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB gencar melakukan pemantauan dan edukasi untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Bima, Kamis (27/8) kemarin.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya merek produk sejumlah pelaku UMKM di Kota Bima yang belum terlindungi.
Kegiatan pemantauan dan edukasi tersebut menyasar ROCASTE Bakery, Larishi Fashion, dan Beeginning Cafe.
Berdasarkan hasil pemantauan, ketiga UMKM tersebut diketahui belum mendaftarkan merek atas nama usaha maupun produk yang digunakan.
Tim Bidang Pelayanan KI kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya penelusuran dan pendaftaran merek, risiko menggunakan merek milik pihak lain, serta manfaat pelindungan hukum bagi keberlangsungan usaha.
“Pelaku UMKM perlu memastikan merek yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain.
Merek yang dimiliki juga sebaiknya segera didaftarkan agar memperoleh pelindungan dan kepastian hukum,” ujar Kadiv Yankum Anna Ernita.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati turut menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing UMKM.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















