jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Keraton Yogyakarta resmi menyerahkan serat kekancingan kepada 83 warga Padukuhan Sengir serta Pemerintah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Selasa (15/9).
Penerima manfaat merupakan warga wilayah relokasi yang terdampak gempa Yogyakarta pada 2006.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanaat Grond), sekaligus memberikan kepastian hukum dan hak pemanfaatan bagi masyarakat setempat.
Serat kekancingan adalah surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Kasultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman sebagai izin pemanfaatan hak atas tanah milik kesultanan atau kadipaten.
Serat kekancingan diberikan kepada masyarakat atau institusi dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi menegaskan bahwa penyerahan dokumen legal ini merupakan wujud komitmen Keraton Yogyakarta dalam memberikan rasa aman bagi warga pemanfaat tanah kagungan dalem.
"Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu bisa merasakan kenyamanan," ujar GKR Mangkubumi di Balai Kalurahan Sumberharjo.
Dalam acara tersebut, GKR Mangkubumi turut memberikan edukasi mengenai silsilah serta latar belakang kebijakan Serat Kekancingan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















