Koster Minta BRIDA Kaji Upah Minimum, Sektor Pariwisata & UMKM Dipisah

1 week ago 34

Selasa, 08 September 2026 – 10:36 WIB

Koster Minta BRIDA Kaji Upah Minimum, Sektor Pariwisata & UMKM Dipisah - JPNN.com Bali

Ilustrasi upah minimum sektoral di Bali. Foto: Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memutuskan mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kajian tersebut difokuskan pada sektor pariwisata.

Orang nomor satu di Pemprov Bali ini minta agar penetapan upah minimum tidak disatukan secara mendatar dengan sektor lain seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Koster memutuskan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota DPR RI I Nyoman Parta yang menilai angka upah minimum yang layak di Bali minimal Rp5,2 juta.

“Saya minta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji melibatkan para ahli.

Kalau memungkinkan 2027 akan diterapkan,” ujar Koster dilansir dari Antara.

Koster juga minta seluruh pihak menyikapinya secara hati-hati serta menghitung kondisi riil perekonomian Bali secara matang.

Menurut Koster, dominasi struktur ekonomi Bali yang lebih dari 60 persen bertumpu pada sektor pariwisata membutuhkan regulasi pengupahan khusus agar tidak membebani sektor usaha kerakyatan.

Gubernur Bali Wayan Koster minta agar penetapan upah minimum tidak disatukan secara mendatar dengan sektor lain seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |