bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memutuskan mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kajian tersebut difokuskan pada sektor pariwisata.
Orang nomor satu di Pemprov Bali ini minta agar penetapan upah minimum tidak disatukan secara mendatar dengan sektor lain seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Koster memutuskan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan anggota DPR RI I Nyoman Parta yang menilai angka upah minimum yang layak di Bali minimal Rp5,2 juta.
“Saya minta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji melibatkan para ahli.
Kalau memungkinkan 2027 akan diterapkan,” ujar Koster dilansir dari Antara.
Koster juga minta seluruh pihak menyikapinya secara hati-hati serta menghitung kondisi riil perekonomian Bali secara matang.
Menurut Koster, dominasi struktur ekonomi Bali yang lebih dari 60 persen bertumpu pada sektor pariwisata membutuhkan regulasi pengupahan khusus agar tidak membebani sektor usaha kerakyatan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















