bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali memastikan akan segera mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Langkah ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pihak investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang diumumkan awal September tersebut cukup janggal.
Menurut Koster, kejanggalan paling nyata terlihat jika ditinjau dari substansi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami akan segera mengajukan banding dalam kurun maksimal 14 hari sejak putusan.
Saat ini draft-nya sedang dirancang.
Cukup aneh kenapa gugatan itu bisa dikabulkan," ujar Koster dilansir dari Antara.
Gubernur Koster kemudian membeberkan temuan Pemprov Bali mengenai pelanggaran izin bangunan yang dilakukan pengembang.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















