jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi setelah menggeledah sejumlah lokasi di lima daerah pada 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1,3 kilogram emas dan uang tunai Rp100 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan di dua tempat berbeda. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Di Surabaya, terdapat lima saksi yang dipanggil. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial ING dan MJS, serta tiga aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SSN, AD, dan MS. Sementara itu, di Surakarta, KPK memanggil empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW, serta satu ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
KPK mengungkap bahwa perkara ini berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing. KPK mengumumkan pengembangan kasus ini pada 20 Juli 2026, dan melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, serta sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Emas seberat 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta disita saat petugas menggeledah rumah seorang pegawai pajak di Malang. (antara/jpnn)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















