jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Empat saksi yang diperiksa pada Senin 31 Agustus 2026 tersebut ialah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor berinisial RS, ASN Bappenda Kabupaten Bogor berinisial GS, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi didalami mengenai pengetahuan mereka terkait proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut
Selain mekanisme pemungutan, penyidik KPK mendalami dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima oleh ASN di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















