Kursi Gubernur BI Kosong, Mekanisme Pemilihan Pimpinan Baru akan Mengacu Aturan UU BI

58 minutes ago 3

Kursi Gubernur BI Kosong, Mekanisme Pemilihan Pimpinan Baru akan Mengacu Aturan UU BI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemilihan gubernur baru Bank Indonesia (BI). Ilustrasi: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia tengah mempersiapkan mekanisme pengisian jabatan Gubernur definitif, pascakekosongan kursi pimpinan tertinggi.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menjelaskan proses pemilihan akan dilakukan dengan mengacu pada aturan hukum.

Mekanisme pencarian Gubernur baru akan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry menyebutkan persyaratan bagi sosok yang akan menduduki posisi Anggota Dewan Gubernur diatur secara spesifik dalam Pasal 40.

"Di mana calon Anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Destry di kantor Bank Indonesia, Senin (27/7).

Tahapan tersebut memastikan adanya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menentukan kepala kebijakan moneter Indonesia.

Selama proses pencarian Gubernur definitif berlangsung, manajemen Bank Indonesia akan menerapkan pola kepemimpinan bersama.

Destry menekankan pengambilan keputusan di dalam institusi tetap terjaga melalui sistem kolektif kolegial oleh anggota Dewan Gubernur yang ada.

Pemerintah dan Bank Indonesia tengah mempersiapkan mekanisme pengisian jabatan Gubernur definitif pasca-kekosongan kursi pimpinan tertinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |