jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Layanan pertanahan di Kota Yogyakarta, khususnya proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta peralihan hak atau balik nama tanah, akan dipangkas menjadi 10 hari.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Senin (7/9).
Langkah ini sekaligus sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan Pemkot Yogyakarta optimistis PKS tersebut dapat mempercepat proses layanan BPHTB bagi masyarakat.
"Ya, melaksanakan perjanjian kerja sama mempercepat penyelesaian proses BPHTB-nya lebih cepat lagi," kata Budi.
Proses layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
Perincian mencakup tiga hari untuk proses validasi BPHTB, dua hari untuk proses pembuatan akta oleh PPAT dan lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Rr Andarini mengatakan proses sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















