Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas

3 weeks ago 13

Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus kematian Dokter Icha. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.

“Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” ungkap Rieke, Selasa (30/6).

Rieke menegaskan kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa apabila terdapat dugaan keterlibatan tindakan intimidatif.

Dia menyebut Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. 

Dalam ratifikasi itu dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk jika melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik.

“Ini juga harus diuji dalam perspektif HAM,” ujar Rieke.

Politikus PDIP itu menilai apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Melihat persoalan itu, Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus kematian dr. Icha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |