Likuidasi Sepihak Aset Kripto Nasabah Bisa Dipidana

4 weeks ago 12

Likuidasi Sepihak Aset Kripto Nasabah Bisa Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kripto: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa perselisihan dalam platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat menjadi ranah pidana.

Hubungan keperdataan awal tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital sejatinya berakar dari perjanjian keperdataan para pihak.

"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," tegas Ade Safri Senin (29/6/2026).

Ade Safri juga menggarisbawahi bahwa koridor perdata tersebut tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum perlindungan konsumen di sektor komoditas digital.

Belakangan ini, publik menyoroti maraknya sengketa platform pertukaran aset digital yang melakukan pembekuan hingga likuidasi koin secara sepihak pasca-insiden siber dengan dalih klausula baku dalam aplikasi.

Polri menegaskan bahwa perselisihan dalam platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat masuk ranah pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |