Lima Pemda di Bali Mengajukan Sanggahan Penilaian IRH 2026, Ini Kata Kadiv PPPH

3 weeks ago 12

Selasa, 30 Juni 2026 – 16:32 WIB

Lima Pemda di Bali Mengajukan Sanggahan Penilaian IRH 2026, Ini Kata Kadiv PPPH - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendampingi lima pemerintah daerah di Provinsi Bali dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Ruang Dharmawangsa, Selasa (30/6). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendampingi lima pemerintah daerah di Provinsi Bali dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Ruang Dharmawangsa, Selasa (30/6).

Kegiatan diawali dengan arahan dari Tim Penilai Nasional (TPN) mengenai mekanisme validasi sanggahan.

Selanjutnya, masing-masing pemerintah daerah yang mengajukan sanggahan mengikuti pembahasan melalui breakout room bersama TPN.

Tim Sekretariat Daerah dari masing-masing pemerintah daerah turut mengikuti jalannya proses validasi secara virtual.

Sebanyak lima pemerintah daerah di Bali mengajukan sanggahan atas hasil penilaian awal IRH, yakni Pemkab Karangasem, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Setda Provinsi Bali.

Sanggahan yang disampaikan mencakup sejumlah variabel penilaian, mulai dari data harmonisasi peraturan daerah dan peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.

Kemudian sistematika analisis dan evaluasi regulasi, validitas data perancang, kesesuaian dokumen pendukung, hingga keterlibatan analis hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi.

Dalam proses validasi, Tim Penilai Nasional melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Masing-masing pemerintah daerah di Bali mengajukan sanggahan mengikuti pembahasan melalui breakout room bersama TPN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |