jateng.jpnn.com, PATI - Mantan Kepala Desa Tlogosari berinisial AR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ditangkap setelah melarikan diri ke Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
AR diamankan aparat pada Rabu (12/8) setelah hampir dua pekan menjadi buronan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pihaknya membantu Kejaksaan Negeri Pati dalam mencari dan mengamankan tersangka.
"Pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Sleman, Yogyakarta," kata Dika, Kamis (13/8).
Menurut dia, petugas terlebih dahulu menelusuri sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian AR.
Pencarian dilakukan mulai dari Salatiga, kemudian berlanjut ke Boyolali hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Sleman.
AR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Yang menarik, selama melarikan diri, mantan kepala desa tersebut diketahui bekerja di sebuah tempat persewaan mobil di wilayah Sleman.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















