Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

3 days ago 8
Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut Nur Aziz mendampingi pelapor saat menyampaikan keterangan kepada awak media usai proses mediasi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mediasi kasus perusakan pagar rumah warga oleh Kecamatan Widang yang difasilitasi oleh Unit II Satreskrim Polres  gagal.

Dalam mediasi yang berlangsung di Polres , antara pelapor Suwarti dan Ali Mudrik dengan terlapor Siswarin, Kades Kujung Jali, dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud, tidak menemui kesepakatan untuk berdamai.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, saat mendampingi kliennya mediasi di Polres , Rabu (13/11/2024).

"Iya, benar hari ini dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor atas dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami. Akan tetapi mediasi gagal, tidak ada kata sepakat untuk tempuh perdamaian," jelasnya.

Dikatakan Aziz, proses mediasi ini tetap harus ditempuh oleh kedua belah pihak sebelum perkara melangkah ke tahap selanjutnya. Meski dalam pelaksanaanya tidak tercapai kata sepakat untuk melakukan perdamaian.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi

"Tentunya saya selaku kuasa hukum dari pelapor menghargai upaya restorative justice (mediasi) yang dilakukan oleh penyidik, akan tetapi secara tegas klien kami menolak mediasi, maka proses hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sampai proses persidangan," beber Aziz.

Pasca gagalnya upaya mediasi, Aziz berharap perkara tersebut segera dilanjutkan ke proses berikutnya dan menetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan upaya mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi

"Tadi mediasi, tapi belum berhasil. Untuk pelapor masih minta lanjut. Selanjutnya, tinggal gelar perkara," jelas Dimas. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |