Mengacu Putusan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Diusung Minimal 2 Partai

15 hours ago 4

Mengacu Putusan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Diusung Minimal 2 Partai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wasekjen PAN Viva Yoga Mauladi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyebut partainya tak keberatan dengan usul tentang pasangan capres dan cawapres diusung oleh minimal dua parpol peserta pemilu.

"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," kata dia melalui layanan pesan, Senin (21/9).

Sebab, kata dia, usul pasangan capres dan cawapres diusung minimal dua parpol peserta pemilu itu tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan itu menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ketentuan presidential treshold (PT) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

"MK menilai bahwa PT dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," ujarnya.

Viva mengatakan usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai menjadi bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy.

"Jadi, berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu," ujar dia.

Selain itu, kata dia, usul minimal dukungan partai sejalan dengan sikap MK yang menilai pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan persentase kursi DPR atau persentase suara nasional.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menilai wacana pengusungan capres-cawapres minimal dua partai tak bertentangan dengan MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |