Modus Korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur Sleman

3 weeks ago 15

Selasa, 30 Juni 2026 – 17:30 WIB

Modus Korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur Sleman - JPNN.com Jogja

Penyidik Polda DIY menjelaskan modus korupsi tanah kas desa di Condongcatur Sleman. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial R (48), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Tersangka R diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,74 miliar.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan bahwa tersangka R telah resmi ditahan di Markas Polda DIY sejak Senin (29/6/2026).

Penindakan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta yang terbit pada 5 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut dilakukan R saat menjabat sebagai lurah pada periode 2021–2023.

R diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Gandok, Condongcatur.

Lahan tersebut dipecah menjadi beberapa kapling dan disewakan kepada 17 penyewa dengan harga bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per kapling untuk masa sewa lima tahun.

"Tanah kas desa tersebut disewakan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY, yang mana hal ini melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," ujar AKBP Haris, Selasa (30/6).

Mantan Lurah Condongcatur didakwa atas kasus korupsi tanah kas desa. Begini modusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |