Mulai Hari Ini Warga Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Ada Risikonya

3 weeks ago 13

Mulai Hari Ini Warga Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi, Ada Risikonya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi warga membeli BBM bersubsidi di SPBU. Foto: Cuci/JPNNc.om

jpnn.com - KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena menerbitkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang isinya melarang warga menunggak pajak kendaraan membeli BBM subsidi.

Pergub NTT tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Rolland E. Fanggidae meminta pemerintah mengkaji kembali aturan tersebut.

Dia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Namun, instrumen yang digunakan perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.

"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah, tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/6).

Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) gencar melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.

Kendaraan yang belum bayar pajak akan ditempeli stiker berwarna merah.

Aturan melarang warga menunggak pajak kendaraan membeli BBM subsidi mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 1 Juli 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |