Pakai Lidi Berperekat, Residivis Gasak Uang Kotak Amal Masjid di Lamongan

2 hours ago 4

Minggu, 26 Juli 2026 – 10:45 WIB

Pakai Lidi Berperekat, Residivis Gasak Uang Kotak Amal Masjid di Lamongan - JPNN.com Jatim

Polisi menangkap residivis pencuri kotak amal masjid di Lamongan. Pelaku menggunakan lidi berperekat untuk mengambil uang. Foto: Dok. Polres Lamongan

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Aksi pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Pelaku berinisial YS (42) warga Kecamatan Sukomulyo, Lamongan ditangkap jajaran Polsek Karanggeneng setelah diduga mencuri uang kotak amal dengan modus memancing uang menggunakan lidi yang diberi perekat.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 14.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya dengan melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan," kata Hamzaid, Sabtu (25/7).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengambil uang di dalam kotak amal menggunakan alat sederhana berupa lidi sapu yang telah diberi perekat atau pulut sehingga uang dapat ditarik keluar melalui celah kotak amal.

Polisi juga mengungkap bahwa YS bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

"Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor," ujar Hamzaid.

Polisi menangkap residivis pencuri kotak amal masjid di Lamongan. Pelaku menggunakan lidi berperekat untuk mengambil uang dan kini dijerat Pasal 476 KUHP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |