Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit Diresmikan

4 hours ago 6

Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit Diresmikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rangkaian kegiatan Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2026 di Jakarta, baru-baru ini. Foto: Tim BPDP

jpnn.com - Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sektor Kelapa Sawit resmi diluncurkan sebagai wujud komitmen untuk mendorong pembangunan industri yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Peluncuran panduan tersebut diresmikan secara simbolis oleh Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, bersama Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera.

Penyerahan pedoman secara simbolis ini ditujukan kepada perwakilan instansi pemerintah serta asosiasi yang terlibat aktif dalam industri kelapa sawit.

Pelaksanaan program pengarusutamaan gender ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar industri sawit memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Direktur Utama BPDP, Eddy Abdurrachman menyatakan keberlanjutan industri sawit tidak semata-mata ditentukan oleh inovasi teknologi dan praktik pengelolaan lingkungan yang baik.

Lebih dari itu, keberlanjutan sektor ini didukung terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi, berkontribusi, serta memperoleh manfaat pembangunan.

"Peluncuran pedoman ini merupakan bentuk dukungan BPDP terhadap upaya pemerintah dalam mengarusutamakan gender di sektor kelapa sawit,” ujar Eddy dalam rangkaian kegiatan Pekan Riset Sawit Indonesia (PERISAI) 2026 di Jakarta, baru-baru ini.

Pedoman PUG ini disusun sebagai panduan praktis bagi pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, hingga perguruan tinggi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh rantai nilai industri.

Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sektor Kelapa Sawit diresmikan sebagai wujud komitmen untuk mendorong pembangunan industri yang berkelanjutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |