Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Peredaran 536 Butir Ekstasi

4 weeks ago 14

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Peredaran 536 Butir Ekstasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Awak media saat mengambil foto di ruangan Ditresnarkoba Polda Jambi. ANTARA/Nanang Mairiadi.

jpnn.com, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap tiga tersangka, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, polisi mengamankan sebanyak 536 butir pil ekstasi dari pengungkapan kasus tersebut.

"Barang bukti 536 butir pil ekstasi diamankan, dan salah satu pelaku merupakan oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi," kata Dewa Made Palguna di Jambi, Senin (29/6).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Dewa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan menangkap RE. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.

Di dalam tas tersebut ditemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah keseluruhan 536 butir. Polisi juga menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Polda Jambi menangkap tiga tersangka peredaran ekstasi, termasuk seorang ASN Ditjenpas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |