bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial JA, 35, dan LA, 19, ditangkap seusai melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Minggu (6/9).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam Tim URC yang berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Petugas kemudian memancing kedua tersangka hingga akhirnya diringkus di depan RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sengaja mengincar motor yang kuncinya ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pada aksi pertama, 31 Agustus 2026 lalu, pelaku beraksi di Jalan Pulau Demak Gang Marlboro XIX, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp7 juta.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















