Pemkot Malang Larang Sound Horeg saat Perayaan HUT ke-81 RI, Satpol PP Siap Awasi

5 hours ago 3

Selasa, 28 Juli 2026 – 10:35 WIB

Pemkot Malang Larang Sound Horeg saat Perayaan HUT ke-81 RI, Satpol PP Siap Awasi - JPNN.com Jatim

Ilustrasi - Penggunaan sound horeg atau rangkaian sistem pengeras suara pada sebuah acara. ANTARA/Irfan Sumanjaya

jatim.jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di wilayahnya tidak boleh menggunakan sound horeg.

Larangan itu berlaku untuk berbagai kegiatan, mulai dari pawai budaya, karnaval, hingga agenda perayaan lainnya yang digelar masyarakat.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penggunaan sistem pengeras suara berukuran besar dilarang demi menjaga ketertiban lingkungan sekaligus kesakralan peringatan Hari Kemerdekaan.

"Kami sudah melarang terkait penggunaan sound horeg. Jadi, tidak boleh," kata Wahyu, Senin (27/7).

Menurut dia, kebijakan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Kota Malang. Walakin, Wahyu mengakui masih ada sejumlah pihak yang nekat menggunakan sound horeg dalam beberapa kegiatan.

Karena itu, dia menginstruksikan seluruh lurah untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, khususnya menjelang rangkaian peringatan HUT RI.

"Yang jelas kami tidak bisa memperbolehkan dan harus sesuai kewajaran saja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan pengawasan akan diperketat guna memastikan seluruh rangkaian peringatan kemerdekaan berlangsung aman dan tertib.

Pemkot Malang melarang penggunaan sound horeg pada seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Satpol PP akan memperketat pengawasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |