Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Lokasi Parkir Liar, Satu Tempat di Jalan Tunjungan Ditutup

7 hours ago 3

Sabtu, 11 Juli 2026 – 16:40 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Lokasi Parkir Liar, Satu Tempat di Jalan Tunjungan Ditutup - JPNN.com Jatim

Petugas Pemkot Surabaya sedang melakukan penertiban parkir nontunai di kota setempat. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 63 lokasi parkir yang belum memiliki izin atau belum menerapkan sistem pembayaran digital. Hasilnya, 62 pengelola langsung mengurus legalitas usaha dan digitalisasi parkir, sedangkan satu lokasi di Jalan Tunjungan ditutup.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan penertiban dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban digitalisasi parkir.

"Prinsipnya sudah disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kami akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," kata Rachmad Basari, Jumat (10/7).

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Satpol PP Kota Surabaya.

Salah satu lokasi yang langsung ditutup berada di kawasan Jalan Tunjungan karena tidak memiliki izin operasional dan menolak menerapkan sistem pembayaran nontunai.

"Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem nontunai," ujarnya. 

Dari 63 lokasi yang kami tertibkan, sebanyak 62 pengelola langsung mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digital. Satu lokasi terpaksa kami tutup karena tetap tidak mematuhi ketentuan.

Rachmad menjelaskan pengelolaan parkir di Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Pemkot Surabaya menertibkan 63 lokasi parkir liar. Sebanyak 62 pengelola mengurus izin, sedangkan satu lokasi di Jalan Tunjungan ditutup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |