Pencairan JHT Kena Pajak hingga 25 Persen, Pakar Pajak Soroti Aturan Lama

3 weeks ago 28

Kamis, 02 Juli 2026 – 19:07 WIB

Pencairan JHT Kena Pajak hingga 25 Persen, Pakar Pajak Soroti Aturan Lama - JPNN.com Jatim

Ilustrasi Tax. Foto: Dok. UK Petra

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan pajak progresif terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap menuai sorotan. Banyak pekerja mengaku kaget karena besaran pajak yang dipotong ternyata jauh lebih tinggi saat melakukan pencairan berikutnya.

Praktisi perpajakan sekaligus dosen Universitas Kristen (UK) Petra Dean Charlos Padji Dogi menilai kebijakan tersebut secara hukum memang memiliki dasar yang kuat. Namun, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi batas nominal yang menjadi dasar pengenaan pajak karena sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dean menjelaskan dana JHT pada dasarnya memang belum dikenai pajak ketika iuran dibayarkan. Karena itu, pemajakan saat pencairan merupakan mekanisme yang sah sesuai ketentuan perpajakan.

Meski demikian, banyak pekerja mengalami tax shock karena tidak memahami bahwa pencairan JHT secara bertahap akan dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Pekerja kaget karena yang awalnya mengira hanya dipotong pajak 5 persen, ternyata saat mencairkan sisa JHT di kemudian hari tarifnya melonjak menjadi 15 persen, bahkan hingga 25 persen. Ini bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan," ujar Dean.

Dosen yang juga Program Coordinator Tax Accounting UK Petra itu menilai fenomena tersebut terjadi karena sebagian pekerja belum memiliki perencanaan keuangan yang matang saat mencairkan dana pensiun.

Dia juga menyoroti batas pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta yang dinilai sudah tidak relevan. Menurut Dean, angka tersebut ditetapkan sejak 2009 dan belum pernah disesuaikan, padahal nilai uang telah tergerus inflasi selama bertahun-tahun.

"Sudah 17 tahun berlalu. Nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini," katanya.

Pajak progresif pencairan JHT memicu tax shock di kalangan pekerja. Dosen UK Petra meminta pemerintah mengkaji ulang batas bebas pajak yang dinilai sudah usang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |