Pendamping PKH Merangkap Kerja Diminta Kembalikan Gaji, Ada PPPK

3 weeks ago 12

Pendamping PKH Merangkap Kerja Diminta Kembalikan Gaji, Ada PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji pendamping PKH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ternyata cukup banyak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap kerja di tempat lain, antara lain sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kementerian Sosial menginstruksikan para pendamping PKH yang diduga melakukan pelanggaran berupa merangkap pekerjaan agar mengembalikan gaji kepada negara.

Total perhitungan sementara gaji ribuan pendamping PKH rangkap kerja yang harus dikembalikan kepada negara mencapai Rp7,9 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan sanksi tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah akumulasi bulan selama para oknum petugas menempal pekerjaan lain.

"Pendamping yang terbukti akan dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung sesuai jumlah bulan melakukan rangkap pekerjaan dengan total hitungan sementara sedikitnya Rp7,9 miliar," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, instruksi pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penemuan 1.747 pendamping PKH yang diduga melanggar pakta integritas pada tahun 2025.

"Di antaranya mereka ada yang sebelumnya honorer. Namun, sekarang diterima sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan lain-lain jenis pekerjaan," kata dia

Berdasarkan hasil klarifikasi tim disiplin Kemensos mendapatkan dari 1.747 orang itu ada 1.696 orang petugas PKH aktif.

Ribuan pendamping PKH rangkap kerja, antara lain sudah menjadi PPPK, harus mengembalikan gaji kepada negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |