bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Maulana Rabbani Saputra tak berkutik saat sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/6).
Pria 32 tahun ini hanya bisa menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Tika Pramanasari menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa hukuman lumayan berat karena dinilai terbukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Bali.
JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Oleh karenanya menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maulana Rabbani Saputra selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Dewa Ayu Tika Pramanasari dilansir dari Antara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan, jaksa akan menyita dan melelang harta terdakwa, tetapi jika aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)