Perintah Donald Trump Dikandaskan Mahkamah Agung AS

3 weeks ago 13

Perintah Donald Trump Dikandaskan Mahkamah Agung AS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: ANTARA/Anadolu/pri

jpnn.com - ISTABUL - Perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikar dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Pada Selasa, MA AS dengan Hakim Ketua John Roberts menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.

Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.

Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.

Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.

Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.

Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".

"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.

Pada Selasa, Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua John Roberts membatalkan perintah Presiden Donald Trump.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |