bali.jpnn.com, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini diambil untuk memastikan energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan melayani masyarakat yang berhak.
Untuk langkah pencegahan, Pertamina melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Pembinaan difokuskan pada peningkatan standar pelayanan dan kepatuhan aturan operasional.
Selain pembinaan, tindakan tegas juga diberlakukan bagi lembaga penyalur yang terbukti membandel.
Per awal September 2026, sebanyak 237 SPBU telah dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional, evaluasi data transaksi, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















