PN Bandung Tolak Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, Status Tersangka Sah

55 minutes ago 3

Senin, 27 Juli 2026 – 15:43 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, Status Tersangka Sah - JPNN.com Jabar

Persidangan praperadilan yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/7/2026). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS).

Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dibacakan Hakim Tunggal Richmond P. Sirait dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (27/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan BS tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Richmond saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan sah Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Maret 2026 atas laporan John Binsar Tua Simanlanggo, serta sah Surat Ketetapan Penetapan Tersangka terhadap Bambang Soeharto yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Hakim Soroti Error in Persona

Dalam pertimbangannya, hakim menerima eksepsi yang diajukan Turut Termohon I, yakni Pimpinan Komisi III DPR RI.

Hakim menyatakan permohonan praperadilan Bambang Soeharto tidak dapat diterima. Penyidikan kasus dugaan pelanggaran ITE dan KUHP pun berlanjut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |