Polda Jabar Bongkar Jual Beli Ribuan Benur Ilegal, 4 Orang Diringkus

4 weeks ago 10

Polda Jabar Bongkar Jual Beli Ribuan Benur Ilegal, 4 Orang Diringkus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa izin di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada 16 Mei lalu. 

Sebanyak empat orang pelaku diamankan, yakni berinisial HS, AR, BL, dan AS. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik membongkar aktivitas jual beli benih lobster tanpa izin di wilayah Kabupaten Pangandaran, Mei lalu. 

"Dari LP (laporan pengaduan) dan TKP teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini telah mengamankan empat orang yang kami duga tersangka ini bernama HS, AR, BL, dan AS."

"Di samping nelayan juga pengangkut dan juga yang melakukan bisnis daripada benih, ya, benih dari benur ini," kata Hendra di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).

Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Modus operandi para pelaku yaitu mengedarkan benih lobster yang dilindungi tanpa memiliki izin usaha. 

"Barang-barang ini akan dijual ke luar negeri lalu dibesarkan dan dijual dengan harga yang sangat mahal lagi. Di sini harganya Rp 15-16 ribu, di luar negeri akan mahal," ucapnya. 

Polda Jabar membongkar perdagangan ilegal 4 ribu benih bening lobster di Pangandaran. Empat tersangka diamankan, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |