jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi meringkus dua orang yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari transaksi tunai atau cash on delivery (COD) jual beli gawai di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin (31/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang menjual gadget seharga Rp 4,5 juta justru menerima 45 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang. Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli rokok.
Korban merasakan tekstur uang yang berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Dia mengecek lembar demi lembar uang itu dengan cara diraba dan diterawang.
Korban menyadari bahwa seluruh uang yang diterimanya merupakan palsu lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaliyan.
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AH (44) dan AS (48) di sebuah SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan. Keduanya warga Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 7 juta.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















