Polda Jateng Sita 24,41 Kg Sabu-Sabu dalam 6 Bulan, 1.485 Tersangka Ditangkap

3 weeks ago 13

Rabu, 01 Juli 2026 – 12:45 WIB

Polda Jateng Sita 24,41 Kg Sabu-Sabu dalam 6 Bulan, 1.485 Tersangka Ditangkap - JPNN.com Jateng

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap skala peredaran narkoba yang masih mengkhawatirkan di wilayahnya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, aparat kepolisian berhasil menyita 24,41 kilogram sabu-sabu dan memproses hukum 1.485 tersangka dari berbagai kasus narkotika yang diungkap di tingkat polda maupun polres.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi mengatakan, sejumlah pengungkapan besar berhasil dilakukan selama semester pertama tahun ini. Salah satunya oleh Polrestabes Semarang pada Maret 2026 dengan barang bukti mencapai 5,3 kilogram sabu-sabu.

Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Polresta Surakarta kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba pada 28 Juni 2026 dengan menyita 3,5 kilogram sabu-sabu.

Tak hanya sabu-sabu, polisi juga mengamankan 11,18 kilogram ganja dan 5,83 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai operasi yang digelar selama enam bulan terakhir.

"Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp27,1 miliar," kata Yos Guntur di Semarang, Selasa (30/6).

Berdasarkan pemetaan kepolisian, sejumlah daerah masih menjadi titik rawan peredaran narkoba di Jawa Tengah. Wilayah tersebut meliputi Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Banyumas.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polda Jateng menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan kepolisian.

Dalam periode Januari hingga Juni 2026, polisi menyita 24,41 kilogram sabu-sabu, mengamankan ganja dan tembakau sintetis, serta memproses hukum 1.485 tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |