bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar jaringan pengedar sabu-sabu (SS) yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Bali.
Dua pemuda berinisial IWNA, 25, alias Nova dan RS, 24, alias Rio ditangkap petugas kepolisian di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/9/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka Nova yang kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan.
"Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mendapati target berada di area parkir minimarket di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.15 WITA dan langsung mengamankannya," ujar Kompol Komang Agus.
Saat digeledah di hadapan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario milik Nova.
Hasil interogasi awal membawa petugas ke lokasi kedua.
Nova mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, RS, yang tinggal di sebuah tempat indekos di Jalan Palapa XI, Sidakarya, Denpasar.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















