Polisi Kembangkan Kasus Penyekapan Lansia di Surabaya, Dua Eksekutor Ditangkap

4 hours ago 4

Senin, 01 Juni 2026 – 15:13 WIB

Polisi Kembangkan Kasus Penyekapan Lansia di Surabaya, Dua Eksekutor Ditangkap - JPNN.com Jatim

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku lain dalam kasus penyekapan lansia dengan tersangka utama LA (31). Foto: tangkapan layar Instagram luthfie.daily

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku lain dalam kasus penyekapan pria lanjut usia (lansia) dengan tersangka utama LA (31).

Keduanya ialah AJS (31) dan UMTS (38) warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Polisi mengembangkan kasus lansia tersebut seusai menangkap LA (31) sebagai tersangka utama dan NA selaku orang suruhan dari LA.

LA merupakan warga Kota Jakarta Utara dan berdomisili di sebuah apartemen di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya yang menyekap KC (80).

KC adalah warga Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sekaligus ayah dari pacar pelaku, Agus Pranoto. Korban disekap oleh pelaku sejak Oktober 2025, sampai dengan April 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan korban disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah Blok B, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada September 2025.

“Kondisi korban tidak ada alat komunikasi, tidak diberikan kebebasan untuk beraktifitas di luar rumah, dengan cara dikunci dari luar rumah,” jelas Edy, Senin (1/6).

Edy menyebut AJS dan UMTS menjalankan perintah dengan imbalan uang yang diberikan oleh LA serta terlibat dalam perencanaan skenario, yang sudah dirancang sebelumnya.

Polrestabes Surabaya menangkap dua eksekutor kasus penyekapan lansia 80 tahun yang dikendalikan Lisa Andriana. Korban disekap di Surabaya hingga Blora

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |