jogja.jpnn.com, BANTUL - Ratusan botol berisi minuman beralkohol disita jajara Polres Bantul.
Razia minuman keras di Kabupaten Bantul digelar 8-13 September 2026. Total ada sebelas lokasi yang didatangi aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia ini digelar untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.
Iptu Rita menyebut bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Petugas melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan informasi masyarakat," katanya, Senin (14/9).
Ratusan botol yang disita berasal dari beberapa wilayah, yaitu Piyungan, Kretek, Sewon, Dlingo, Pandak dan Sanden.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras yang berpotensi menganggu kamtibmas," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini mengacu pada Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025. (mcr25/jpnn)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















