Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Karawang, Modus Antar Pulang Mengaji

2 weeks ago 22

Kamis, 28 Mei 2026 – 20:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Karawang, Modus Antar Pulang Mengaji - JPNN.com Jabar

Pelaku pencabulan bocah 5 tahun saat diperiksa oleh petugas dari Polres Karawang. Foto: Humas Polres Karawang.

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial S alias M (40 tahun), diringkus polisi di tempat kerjanya setelah tega melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi bulan  Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat anak perempuan (5 tahun), sedang berjalan kaki pulang dari sekolah Madrasah (mengaji).

Pelaku yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.

Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban," ujar Fiki dikutip Kamis (28/5/2026).

Kasus ini terungkap, setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Seorang pria Karawang cabuli bocah 5 tahun, dengan dalih mengantar pulang anak mengaji

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |