Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di OKU

5 hours ago 4

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di OKU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap pria berinisial AM (21) yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap AM pada Kamis (17/9), setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

"Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana warna abu-abu," ungkap Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, Senin (21/9).

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (25/7), sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah indekos kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AM diduga menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler. AM meminta korban datang ke indekos tersebut. Setiba korban di lokasi, AM diduga menarik AH masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Helmy menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan menindak tegas tiap perkara yang melibatkan anak," tegas Helmy. (mcr35/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di OKU.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |