Polisi Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Indonesia Sekarat di Grahadi

6 hours ago 5

Senin, 29 Juni 2026 – 09:44 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Indonesia Sekarat di Grahadi - JPNN.com Jatim

Sejumlah massa diduga provokator diamankan polisi saat aksi Indonesia Sekarat di Grahadi ricuh. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak empat peserta aksi demonstrasi Indonesia Darurat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas Gedung Negara Grahadi seusai aksi yang berakhir ricuh di Surabaya, Jumat (26/6).

Sementara itu, dari total 24 orang yang sempat diamankan polisi, enam orang diketahui positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kasatreskrim Polrestabes SurabayanAKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam aksi perusakan pagar Gedung Negara Grahadi serta pelemparan batu ke arah lokasi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MA, warga Simo Kalangan, ARP dan DSD, warga Tambak Asri, serta NB, warga Indrakila, Surabaya. Mereka terdiri atas dua orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama di muka umum,” kata Edy, Minggu (28/6).

Menurut Edy, para tersangka diduga merusak pagar yang berada di gerbang utama Grahadi dan melemparkan batu saat aksi berlangsung.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum yang rusak, sepeda motor, telepon seluler, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pengrusakan.

Selain mengusut kasus perusakan, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para peserta aksi yang diamankan. Hasil tes urine menunjukkan enam orang positif mengandung metamfetamin.

Empat peserta aksi Indonesia Darurat di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung Grahadi. Dari 24 orang yang diamankan, enam positif narkoba

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |