jogja.jpnn.com, BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 218 botol dan kemasan plastik minuman keras (miras) dari berbagai lokasi.
Ratusan botol miras tersebut disita dalam razia intensif yang digelar selama sepekan, mulai 31 Agustus hingga 5 September 2026.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan bahwa operasi pekat ini menyasar sepuluh titik lokasi yang dicurigai.
Dari total lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti di sembilan titik, sementara satu lokasi lainnya dinyatakan nihil.
"Dari sepuluh lokasi yang diperiksa, terdapat sembilan titik yang ditemukan barang bukti miras, sedangkan satu lokasi lainnya nihil. Total barang bukti yang kami sita adalah 218 botol dan kemasan plastik minuman keras," ujar Iptu Rita dalam keterangannya di Bantul, Senin (7/9).
Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat serta pemantauan intensif kepolisian terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun transaksi miras tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menanahan para penjual dan pengedar di beberapa wilayah kapanewon, di antaranya:
- Kapanewon Sedayu: Menangkap A (35) beserta barang bukti 12 botol miras di kediamannya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















