Ponpes Milik Kiai Cabul di Grobogan Tak Berizin

3 weeks ago 11

Jumat, 03 Juli 2026 – 16:47 WIB

Ponpes Milik Kiai Cabul di Grobogan Tak Berizin - JPNN.com Jateng

Ilustrasi pelecehan seksual. GRAFIS: Sultan Amanda/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin MZ (57) terduga pelaku rudapaksa santriwati di bawah umur tidak mengantongi izin operasional.

MZ mengasuh Ponpes Salafiyah Futuhiyyah Dusun Karanganyar, Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku diduga mencabuli santriwati di sebuah hotel daerah Getasan, Kabupaten Semarang.

“Ponpes tidak berizop (izin operasional, red),” kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah M Fatkhuronji kepada JPNN.com, Jumat (3/7).

Fatkhuronji mengatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Dinas Sosial Jateng, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng. Termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menyikapi kasus tersebut.

“Kemenag tidak memiliki wewenang melakukan tindakan apapun terhadap lembaga yang mengatasnamakan ponpes yang tidak memiliki izin operasional,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati masih berusia 10 tahun menjadi korban rudapaksa oleh MZ (57), pengasuh ponpes di Kabupaten Grobogan. Pelaku merudapaksa korban di sebuah hotel daerah Getasan, Kabupaten Semarang.

Saat ini, korban berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023-2025.

Dalam aksinya, kiai cabul itu memanfaatkan ketergantungan korban kepada dirinya. Pasalnya, korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dititipkan orang tua kandungnya yang bekerja di luar negeri.

Ponpes Salafiyah Futuhiyyah Godong, Kabupaten Grobogan, tempat kiai cabul merudapaksa santriwati tak berizin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |