Prof Henry Indraguna: Sistem Multi Bar Satukan Jiwa Advokat untuk Rakyat

3 weeks ago 9

 Sistem Multi Bar Satukan Jiwa Advokat untuk Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Profesor Dr Henry Indraguna. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem wadah jamak (multi bar) bukan sekadar perubahan regulasi hukum di atas kertas belaka.

Namun menjadi momentum historis genta keadilan yang membumi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Prof Henry mengatakan putusan MK ini merupakan momentum historis dan merupakan genta spiritual yang mengubur ego eksklusivitas sistem wadah tunggal (single bar) demi melahirkan keadilan yang membumi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof Henry berpandangan putusan MK tersebut wajib disikapi dengan jiwa besar, kearifan, dan optimisme nasionalisme yang tinggi.

"Hukum tidak boleh memenjarakan dirinya sendiri dalam menara gading. Putusan MK ini adalah jawaban dari doa-doa para pencari keadilan di pelosok negeri, sekaligus momentum sakral untuk menyatukan visi seluruh organisasi advokat di bawah payung merah putih," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Founder Henry Indraguna & Partners Law Firm ini, sistem wadah tunggal kerap menyisakan sekat birokrasi yang menyulitkan para tunas muda hukum di daerah-daerah, seperti di Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.

"Sentralisasi sistem lama dinilai sering kali melupakan esensi terdalam profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia," kata Prof Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan sistem multi bar yang kini sah secara konstitusional tidak boleh melahirkan kompetisi yang tidak sehat, melainkan harus memicu perlombaan dalam kebaikan (fastabiqul khairat) antar-organisasi untuk mencetak advokat yang berintegritas tinggi.

Prof Henry Indraguna berpandangan putusan MK yang memutuskan sistem wadah jamak (multi bar) bukan sekadar perubahan regulasi hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |