jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jawa Barat mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Raya Waisak 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, puluhan narapidana itu terdiri dari enam narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 24 napi remisi 1 bulan, sembilan napi remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 napi memperoleh potongan hukuman 2 bulan.
Meski sudah mendapatkan resmisi, puluhan napi itu tidak langsung bebas.
"Jumlah total 52 orang," kata Kusnali dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Dari puluhan orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Tak dijelaskan secara rinci identitas dan besaran remisi yang diperoleh empat narapidana kasus korupsi tersebut.
"Korupsi ada empat orang," ucap dia.
"Untuk nama (narapidana korupsi) nggak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan," lanjutnya.
Kusnali menambahkan, 52 narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak masa penahanan.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)