Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih

3 weeks ago 13

Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi Istrinya Franka Franklin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.

Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar benar-benar dijalankan.

Guru besar ilmu hukum Profesor Suparji Achmad menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang.

"Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji.

Menurutnya, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.

Suparji menjelaskan, ukuran utama dari sebuah putusan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.

Ia menilai, keberhasilan menggolkan konstruksi hukum yang objektif hingga vonis dijatuhkan bakal berdampak langsung pada marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Menurutnya, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |