Ratusan Buruh Garmen di Semarang Terkena Badai PHK, Apa Kata Pemerintah?

5 hours ago 3

Senin, 27 Juli 2026 – 20:55 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Semarang Terkena Badai PHK, Apa Kata Pemerintah? - JPNN.com Jateng

Para buruh garmen, saat kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di PT Victoria Apparel di Kawasan Industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah pusat menaruh perhatian pada nasib 846 pekerja PT Victoria Apparel di Kawasan Industri Lamicitra, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal datang langsung ke Kota Semarang untuk membuka benang kusut PHK tersebut.

Said menegur langsung managemen PT Victoria Apparel. Menurutnya, besaran pesangon untuk 846 pekerja garmen yang terdampak PHK wajib di atas 0,5 kali.

“Aturan besaran pesangon itu (minimal, red) 1 kali. Saya juga sudah tegaskan kepada pengusaha, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali,” kata Said seusai kunjungan ke PT Victoria Apparel, Senin (28/7).

Menurutnya, dalih perusahaan menggunakan angka 0,5 kali sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah usang. Sebab, aturan terbaru mengenai besaran pesangon tertuang dalam Putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2023.

“Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 itu, sudah gugur karena sudah ada keputusan MK,” katanya.

Amar putusan yang dibacakan pada 31 November 2024 itu antara lain membahas penyelesaian sengketa PHK, terutama masalah pesangon.

Said, dalam hal tuntutan buruh yang meminta besaran pesangon 2,5 kali, mendukungnya. Dia memyebut akan mengupayakan semaksimal mungkin terkait yang diharapkan oleh para buruh.

Begini respons pemerintah perihal nasib ratusan buruh yang terkena badai PHK pada perusahaan garmen di Kota Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |