jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi yang digelar di 30 kecamatan.
Razia tersebut berlangsung sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026 sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan operasi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Polres Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras ilegal,” kata Budiono, Senin (7/9).
Menurut dia, lokasi yang menjadi sasaran razia ditentukan berdasarkan pemetaan petugas serta informasi dan aduan masyarakat. Petugas mendatangi toko maupun tempat usaha yang disinyalir memperdagangkan minuman keras ilegal.
Penindakan tersebut, kata Budiono, tidak hanya berupa penyitaan barang. Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual miras tanpa izin.
“Jadi, tidak hanya menyita barang, tetapi pemilik usahanya kami edukasi agar tidak menjual miras secara ilegal. Kemudian kalau mereka kembali ditemukan melanggar maka akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Polres Malang memastikan patroli dan razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















