jpnn.com, JAKARTA - Gonjang-ganjing pengangkatan PNS dari guru dan dosen menimbulkan tanda tanya di kalangan ASN PPPK Penyuluh Pertanian.
Mereka telah melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kompetensi sesuai jabatan, serta menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari aparatur sipil negara, ASN PPPK Penyuluh Pertanian memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjalankan tugas negara, dalam mendukung pembangunan nasional.
"Kami memandang bahwa pengabdian, kompetensi, kinerja, dan pengalaman ASN PPPK Penyuluh Pertanian perlu mendapatkan penghargaan melalui kebijakan kepegawaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesempatan pengembangan karier yang berkelanjutan," kata Abdul Mujid Efendi alias AME, PPPK penyuluh Kabupaten Mojokerto kepada JPNN, Senin (31/8).
Pengurus Ikatan ASN PPPK Penyuluh Pertanian Jawa Timur itu menambahkan dengan diterbitkannya kebijakan pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen, ini menunjukkan adanya semangat negara memberikan solusi terhadap kebutuhan strategis organisasi, serta kepastian pengembangan karier ASN melalui prinsip sistem merit.
Oleh karena itu, Mujid menilai perlu ada perhatian dan kebijakan yang setara terhadap ASN PPPK Penyuluh Pertanian, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan pembangunan pertanian dan pencapaian swasembada pangan merupakan program strategis nasional yang membutuhkan sumber daya manusia pertanian yang profesional, kompeten, dan berkelanjutan.
Jadi, Penyuluh Pertanian memiliki peran penting sebagai pendamping utama petani dalam meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, dan keberlanjutan usaha pertanian.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















