jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan bakal segera melengkapi berkas perkara tahap satu ke kejaksaan dalam kasus penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Kepolisian terlebih dahulu akan menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang menyeret 13 orang tersangka tersebut.
"Nanti akan ada rekonstruksi, terus kami juga akan segera tahap satu," kata kapolresta, Selasa (2/6).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan pelaksanaan rekonstruksi sebagai upaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepolisian juga segera memintai keterangan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu yang namanya tercantum sebagai dewan pembina Yayasan Little Aresha.
"Dari Reskrim sudah koordinasi akan menunggu jadwal dari beliau," katanya.
Di sisi lain, Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta yang menangani kasus ini terus memantau perkembangan jalannya proses hukum.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Sukiratnasari mengatakan awalnya proses tahap satu akan dilakukan Senin kemarin, tetapi ditunda setelah libur Iduladha.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)