bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar membongkar peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang residivis.
Pemuda pengangguran berinisial IPAAA, 29, diringkus di kamar indekosnya di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Jumat (4/9/2026) malam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka mengedarkan dan mengonsumsi sabu.
"Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Target berhasil diamankan di dalam kamar indekosnya sekitar pukul 20.30 WITA," ujar Kompol Komang Agus, Senin (7/9).
Saat penggeledahan kamar yang disaksikan warga setempat, tim Opsnal menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat.
Sebanyak 33 paket sabu-sabu (SS) dan 13 butir ekstasi warna merah ditemukan tersimpan di dalam kotak tisu, sementara paket lainnya disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 34 paket sabu-sabu seberat 8,01 gram, 13 butir ekstasi dengan berat 5,59 gram, alat isap, pipet dan bungkus rokok.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















