jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengusulkan pembatasan maksimal empat partai peserta pemilu yang bisa mengusung capres dan cawapres.
Hal itu menyikapi usul aturan dalam RUU Pemilu soal minimal dua partai yang bisa mengusung kandidat pada pilpres.
Said mengaku tak keberatan muncul ketentuan dua partai bisa mendukung kandidat, tetapi batas maksimal pengusungan harus dipikirkan.
"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata dia ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Ketua Banggar DPR RI itu menyebut batas atas jumlah partai harus dipikirkan agar kandidat ke depan mewakili banyak rakyat.
"Ya, kami inginlah yang namanya pilpres itu make sense bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," lanjut Said.
Namun, dia mengatakan usul minimal dua partai bisa mengusung kandidat belum dibahas secara formal di Komisi II DPR RI.
"Ini, kan, baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II," lanjut Said.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















