Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK

3 weeks ago 15

Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K PW. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DEPOK - Penataan pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNVJ) sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian dikatakan Rektor UPNVJ Anter Venus. Dia juga mengatakan sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN atau honorer.

"Kami sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terdampak penataan pegawai pemerintah, sudah dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini," katanya di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Ia mengatakan sudah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini lebih dahulu agar tata kelola SDM yang baik di UPNVJ dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, solutif, dan terintegrasi dengan tata kelola ASN secara keseluruhan.

Penataan pegawai di instansi pemerintah program yang sudah berlangsung lama, setidaknya sejak keluar UU ASN Tahun 2014, lalu dipertegas dengan berbagai peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang menjadi panduan penerapan.

Lantas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada intinya menegaskan bahwa di instansi pemerintah hanya ada dua jenis pegawai berstatus ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa akhir penataan pegawai ini sebenarnya sudah ditetapkan pada Desember 2024.

Namun, pemerintah kemudian memberikan toleransi tambahan hingga Desember 2025.

Dari seluruh pegawai non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi ASN PPPK, semuanya diluluskan oleh pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |